Minggu, 27 Juni 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

Nama   : Alya Jeane Hendriatanti

Kelas   : Manajemen A

Nim     : 01219079

Dosen  : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S.ST,. SE.,M.M

 

Ujian Akhir Semester

Etika Bisnis

Soal :

Sebutkan dan ulaslah secara singkat 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

Jawaban :

1.       Kasus Kebocoran Data Pengguna Tokopedia dari Sudut Pandang Etika Bisnis (Maret 2021)

Hal ini dapat menjadi sebuah pelanggaran sebab berdasarkan dasar etika bisnis, etika bisnis dibutuhkan untuk membuat bisnis yang dijalankan lebih sustainable dengan dasar moral untuk menumbuhkan customer trust yang mana akan berefek pada loyalitas pengguna. Ketika terjadi kebocoran data Tokopedia mungkin tidak lagi dipercaya oleh customer dan akibat terburuk yang dapat dirasakan Tokopedia adalah bisnis mereka dapat kehilangan kepercayaan pengguna.

Selain itu, jika dilihat dalam prinsip etika bisnis yang semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang merugikan perusahaannya dan konsumennya.

Sikap pemerintah dalam menanggapi kasus kebocoran data tidak begitu tegas. Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan mengenai hal ini berbentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi, namun untuk kebocoran data berskala besar belum diberikan sanksi tegas untuk e-commerce yang tidak apik dalam menjaga data pengguna.

Oleh sebab itu, semua pihak perlu melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.

2.      Kasus PT. Garuda Indonesia dalam praktik bisnis mereka.

Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.

 

3.       Kasus Pelanggaran PB Djarum

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik.

Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik.

Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.

4.       Korupsi Asabri

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Januari 2021 lalu. “Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun,” ujar Burhanudin.

Terkait hal ini, Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus Asabri, bahkan, dia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan dihadapi. Saat ini, Kejagung sedang memasuki tahap penulusuran aset yang dimiliki tersangka korupsi. Kedepan, aset ini akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara. Setidaknya, ada delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

5.       Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2021 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi. Tak hanya itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya. Potensi kerugian negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hari Prasetyo. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.

#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#missmanagement

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER

  Nama    : Alya Jeane Hendriatanti Kelas    : Manajemen A Nim      : 01219079 Dosen   : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S.ST,. SE.,M.M...