MAKALAH
KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI
Disusun Oleh :
Alya Jeane Hendriatamti
01219079
Dosen Pengampu :
Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., SE., MM.
PRODI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari apparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan Negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa Negara ke jurang kehancuran.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari korupsi?
2. Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3. Apakah dampak dari korupsi?
4. Apa saja bentuk-bentuk korupsi?
5. Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
6. Contoh kasus korupsi?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari korupsi.
2. Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
4. Untuk mengetahui bentuk-bentuk korupsi.
5. Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
6. Untuk mengetahui contoh kasus korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.
Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2 Sebab – Sebab yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Mengapa orang memilih menjadi korup daripada jujur? Bagi sebagian orang, menjadi korup mungkin cara termudah atau memang satu-satunya cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Suatu kali, suap merupakan cara mudah untuk menghindari hukuman. Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi.
Berikut teori yang paling umum :
1. Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).
2. Teori GONE (Jack Bologne) Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).
3. Teori CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).
4. Teori Willingness and Opportunity Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.
5. Teori Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.
2.3 Dampak Korupsi
Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :
1. Dampak ekonomi
2. Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat
3. Dampak birokrasi pemerintahan
4. Dampak politik dan demokrasi
5. Dampak terhadap penegakan hukum
6. Dampak terhadap pertahanan dan keamanan
7. Dampak kerusakan lingkungan
Meski studi tentang korupsi terus berjalan, namun belum ada solusi pasti dalam memberantas korupsi hingga saat ini. Sebab, suatu cara menangani korupsi bisa efektif di satu negara atau di satu wilayah tapi belum tentu berhasil di negara lain.
2.4 Bentuk – Bentuk Korupsi
Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela. selain merugikan negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh badan penindak korupsi yang berwenang. di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
Korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat. Korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional. contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn. Sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan. contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. Penyuapan (bribery)
Bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. Penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
Penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. Penggelapan (embezzlement)
Korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6. Perlindungan (patronage)
Perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.
2.5 Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal –hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan parapemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
2.6 Contoh Kasus Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.
Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2 Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/36055769/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_KORUPSI
https://greatdayhr.com/id/blog/cara-mengatasi-korupsi/
#narotamajaya
#suksesituaku
#thinksmart
#generasiemas
#pebisnismudanarotama
#bangganarotama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar