Minggu, 27 Juni 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

Nama   : Alya Jeane Hendriatanti

Kelas   : Manajemen A

Nim     : 01219079

Dosen  : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S.ST,. SE.,M.M

 

Ujian Akhir Semester

Etika Bisnis

Soal :

Sebutkan dan ulaslah secara singkat 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

Jawaban :

1.       Kasus Kebocoran Data Pengguna Tokopedia dari Sudut Pandang Etika Bisnis (Maret 2021)

Hal ini dapat menjadi sebuah pelanggaran sebab berdasarkan dasar etika bisnis, etika bisnis dibutuhkan untuk membuat bisnis yang dijalankan lebih sustainable dengan dasar moral untuk menumbuhkan customer trust yang mana akan berefek pada loyalitas pengguna. Ketika terjadi kebocoran data Tokopedia mungkin tidak lagi dipercaya oleh customer dan akibat terburuk yang dapat dirasakan Tokopedia adalah bisnis mereka dapat kehilangan kepercayaan pengguna.

Selain itu, jika dilihat dalam prinsip etika bisnis yang semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang merugikan perusahaannya dan konsumennya.

Sikap pemerintah dalam menanggapi kasus kebocoran data tidak begitu tegas. Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan mengenai hal ini berbentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi, namun untuk kebocoran data berskala besar belum diberikan sanksi tegas untuk e-commerce yang tidak apik dalam menjaga data pengguna.

Oleh sebab itu, semua pihak perlu melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.

2.      Kasus PT. Garuda Indonesia dalam praktik bisnis mereka.

Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.

 

3.       Kasus Pelanggaran PB Djarum

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik.

Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik.

Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.

4.       Korupsi Asabri

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp23,7 triliun, dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Januari 2021 lalu. “Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun,” ujar Burhanudin.

Terkait hal ini, Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus Asabri, bahkan, dia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan dihadapi. Saat ini, Kejagung sedang memasuki tahap penulusuran aset yang dimiliki tersangka korupsi. Kedepan, aset ini akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara. Setidaknya, ada delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, antara lain eks Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W. Siregar dan Dirut PT prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

5.       Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2021 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi. Tak hanya itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya. Potensi kerugian negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hari Prasetyo. Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.

#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#missmanagement

 

 

 

Minggu, 30 Mei 2021

Etika Bisnis: Etika Periklanan

 

MAKALAH

ETIKA PERIKLANAN



Disusun Oleh :

Alya Jeane Hendriatamti

01219079

 

Dosen Pengampu :

Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., SE., MM.

 

PRODI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2021

 

 


 

Pembahasan :

1.     Periklanan dalam Etika Bisnis

2.     Fungsi perikanan

3.     Himpunan Peraturan

4.     Kewajiban atau Tanggungjawab Konsumen

5.     Contoh Perbedaan Iklan yang tidak Etis dan Etis

6.     Kesimpulan

 

Iklan atau periklanan merupakan bagian yang penting dari sebuah bisnis. Banyak yang mengatakan jika iklan adalah cara paling ampuh untuk menyebarluaskan informasi suatu produk hasil dari bisnis kepada khalayak.

Tetapi, iklan tidak hanya bertujuan untuk menyebarluaskan. Pada umumnya iklan memiliki isi pesan yang bisa mempengaruhi calon konsumen supaya menggunakan, melakukan atau membeli produk tertentu. Padahal, tidak semua yang melihat iklanbadalah calon konsumen sasaran.

1.     Periklanan dalam Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak mencontek atau plagiat.

 

2.     Fungsi Periklanan

Berikut ini beberapa fungsi periklanan bagi konsumen :

·       Media atau penyedia informasi yang mungkin dibutuhkan konsumen

·       Menjadi alat Komunikasi Persuasif antara konsumen dengan penjual atau produsen

·       Menjadi alat yang berguna untuk mengingatkan konsumen

·       Menunjukkan kelebihan sebuah produk atau jasa bagi konsumen

·       Menciptakan sebuah branding bagi konsumen

Fungsi periklanan bagi para penjual atau pembuat sebuah produk atau jasa hingga fungsi periklanan bagi pembuat iklan itu sendiri. Berikut ulasannya :

 

1.     Memperluas area pasar. Dengan adanya iklan, maka produk tersebut diharapkan akan mampu menembus seluruh lapisan pasar mulai dari pasar tradisional hingga hypermarket. Fungsi periklanan yang satu ini juga akan membuat produk tersebut memiliki area pasar yang sangat luas.

2.     Meningkatkan penjualan. Sebuah iklan yang dibuat secara baik dan benar akan menarik minat konsumen untuk membeli produk tersebut, dan pada akhirnya penjualan akan meningkat secara signifikan.

3.     Mengurangi risiko. Fungsi periklanan sedikit banyaknya juga akan mengurangi risiko penjualan barang yang menurun ataupun barang tersebut tidak laku, karena biasanya sebuah barang atau jasa yang diiklankan secara otomatis akan banyak dilirik konsumen. Bagi penjual atau produsen, meminimalisir risiko dengan cara apapun sangatlah penting. Oleh karena itu, usahakanlah untuk mengiklankan produk yang diproduksi agar risiko tersebut bisa dihindari.

 

3.     Himpunan Peraturan

Himpunan Peraturan :

·       Undang –  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

·       Peraturan lainnya.

 

4.     Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah :

·       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

·       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

·       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

·       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

5.     Contoh Perbedaan Perikanan yang tidak Etis dan Etis

Contoh Iklan yang tidak etis

1.    






Di atas melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Iklan tersebut dibilang melanggar EPI, karena penempatan iklan yang tidak pada tempatnya yaitu tiang listrik. Selain itu, iklan yang ditempatkan pada tiang listrik tidak mendapat izin dari pihak berwenang, terlebih lagi jumlah iklan yang banyak dan tidak teratur dapat menjadi sampah visual dan merusak keindahan.






2.     Selanjutnya, iklan luar griya yang masih banyak mengabaikan EPI, iklan yang dipaku di pohon. Hal ini melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan yang dipaku di pohon tersebut merupakan perbuatan yang dapat merusak lingkungan, sehingga hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran EPI.






3.     Kemudian, iklan di atas melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Bisa terlihat pada gambar tersebut terdapat iklan lain yang menutupi sebagian iklan lainnya yang sudah terlebih dulu ada. Tentu saja hal ini membuat masyarakat terganggu ketika membaca iklan tersebut.

 

Contoh Iklan yang Baik

Iklan yang baik adalah iklan yang mempunyai 2 faktor penting, yaitu etis dan estetis. Etis adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan. Estetis adalah iklan yang memiliki nilai seni tinggi untuk mengundang daya tarik calon konsumen.

Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan

·       Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.

·       IklanIklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.

·       Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

 

KESIMPULAN

Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan .

 

Email: Alyajeane110600@gmail.com

link youtube: Etika Periklanan

 

#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#etikaperiklanan

#missmanagement

UJIAN AKHIR SEMESTER

  Nama    : Alya Jeane Hendriatanti Kelas    : Manajemen A Nim      : 01219079 Dosen   : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S.ST,. SE.,M.M...