Minggu, 30 Mei 2021

Etika Bisnis: Etika Periklanan

 

MAKALAH

ETIKA PERIKLANAN



Disusun Oleh :

Alya Jeane Hendriatamti

01219079

 

Dosen Pengampu :

Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., SE., MM.

 

PRODI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2021

 

 


 

Pembahasan :

1.     Periklanan dalam Etika Bisnis

2.     Fungsi perikanan

3.     Himpunan Peraturan

4.     Kewajiban atau Tanggungjawab Konsumen

5.     Contoh Perbedaan Iklan yang tidak Etis dan Etis

6.     Kesimpulan

 

Iklan atau periklanan merupakan bagian yang penting dari sebuah bisnis. Banyak yang mengatakan jika iklan adalah cara paling ampuh untuk menyebarluaskan informasi suatu produk hasil dari bisnis kepada khalayak.

Tetapi, iklan tidak hanya bertujuan untuk menyebarluaskan. Pada umumnya iklan memiliki isi pesan yang bisa mempengaruhi calon konsumen supaya menggunakan, melakukan atau membeli produk tertentu. Padahal, tidak semua yang melihat iklanbadalah calon konsumen sasaran.

1.     Periklanan dalam Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak mencontek atau plagiat.

 

2.     Fungsi Periklanan

Berikut ini beberapa fungsi periklanan bagi konsumen :

·       Media atau penyedia informasi yang mungkin dibutuhkan konsumen

·       Menjadi alat Komunikasi Persuasif antara konsumen dengan penjual atau produsen

·       Menjadi alat yang berguna untuk mengingatkan konsumen

·       Menunjukkan kelebihan sebuah produk atau jasa bagi konsumen

·       Menciptakan sebuah branding bagi konsumen

Fungsi periklanan bagi para penjual atau pembuat sebuah produk atau jasa hingga fungsi periklanan bagi pembuat iklan itu sendiri. Berikut ulasannya :

 

1.     Memperluas area pasar. Dengan adanya iklan, maka produk tersebut diharapkan akan mampu menembus seluruh lapisan pasar mulai dari pasar tradisional hingga hypermarket. Fungsi periklanan yang satu ini juga akan membuat produk tersebut memiliki area pasar yang sangat luas.

2.     Meningkatkan penjualan. Sebuah iklan yang dibuat secara baik dan benar akan menarik minat konsumen untuk membeli produk tersebut, dan pada akhirnya penjualan akan meningkat secara signifikan.

3.     Mengurangi risiko. Fungsi periklanan sedikit banyaknya juga akan mengurangi risiko penjualan barang yang menurun ataupun barang tersebut tidak laku, karena biasanya sebuah barang atau jasa yang diiklankan secara otomatis akan banyak dilirik konsumen. Bagi penjual atau produsen, meminimalisir risiko dengan cara apapun sangatlah penting. Oleh karena itu, usahakanlah untuk mengiklankan produk yang diproduksi agar risiko tersebut bisa dihindari.

 

3.     Himpunan Peraturan

Himpunan Peraturan :

·       Undang –  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;

·       Peraturan lainnya.

 

4.     Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah :

·       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

·       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

·       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

·       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

5.     Contoh Perbedaan Perikanan yang tidak Etis dan Etis

Contoh Iklan yang tidak etis

1.    






Di atas melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Iklan tersebut dibilang melanggar EPI, karena penempatan iklan yang tidak pada tempatnya yaitu tiang listrik. Selain itu, iklan yang ditempatkan pada tiang listrik tidak mendapat izin dari pihak berwenang, terlebih lagi jumlah iklan yang banyak dan tidak teratur dapat menjadi sampah visual dan merusak keindahan.






2.     Selanjutnya, iklan luar griya yang masih banyak mengabaikan EPI, iklan yang dipaku di pohon. Hal ini melanggar aturan EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”. Iklan yang dipaku di pohon tersebut merupakan perbuatan yang dapat merusak lingkungan, sehingga hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran EPI.






3.     Kemudian, iklan di atas melanggar EPI tentang Ketentuan Tata Krama Media Luar Griya (Out Of Home Media) yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”. Bisa terlihat pada gambar tersebut terdapat iklan lain yang menutupi sebagian iklan lainnya yang sudah terlebih dulu ada. Tentu saja hal ini membuat masyarakat terganggu ketika membaca iklan tersebut.

 

Contoh Iklan yang Baik

Iklan yang baik adalah iklan yang mempunyai 2 faktor penting, yaitu etis dan estetis. Etis adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan. Estetis adalah iklan yang memiliki nilai seni tinggi untuk mengundang daya tarik calon konsumen.

Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan

·       Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.

·       IklanIklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.

·       Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

 

KESIMPULAN

Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan .

 

Email: Alyajeane110600@gmail.com

link youtube: Etika Periklanan

 

#bangganarotama

#febunnaraya

#prodimanajemen

#universitasnarotama

#dosenkuayurai

#etikabisnis

#etikaperiklanan

#missmanagement

Sabtu, 01 Mei 2021

TUGAS MAKALAH (KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI)

 

MAKALAH

KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI


Disusun Oleh :

Alya Jeane Hendriatamti

01219079

 

Dosen Pengampu :

Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S. ST., SE., MM.

 

PRODI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

2021

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu  proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia  bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari apparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.

Korupsi di Indonesia ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar.  Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan  pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak  berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan Negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa Negara ke jurang kehancuran.

 

1.2  Rumusan Masalah

1.     Apakah pengertian dari korupsi?

2.     Apa yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?

3.     Apakah dampak dari korupsi?

4.     Apa saja bentuk-bentuk korupsi?

5.     Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?

6.     Contoh kasus korupsi?

 

1.3  Tujuan

1.     Untuk mengetahui pengertian dari korupsi.

2.     Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.

3.     Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.

4.     Untuk mengetahui bentuk-bentuk korupsi.

5.     Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.

6.     Untuk mengetahui contoh kasus korupsi.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Pengertian Korupsi

Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.

Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya). Menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

2.2  Sebab – Sebab yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi

Mengapa orang memilih menjadi korup daripada jujur? Bagi sebagian orang, menjadi korup mungkin cara termudah atau memang satu-satunya cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Suatu kali, suap merupakan cara mudah untuk menghindari hukuman. Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi.

Berikut teori yang paling umum :

1.     Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

2.     Teori GONE (Jack Bologne) Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).

3.     Teori CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).

4.     Teori Willingness and Opportunity Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

5.     Teori Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.

 

2.3  Dampak Korupsi

Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. Berbagai penelitian maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Hasilnya, korupsi jelas menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan kesehatan.

Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :

1.     Dampak ekonomi

2.     Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat

3.     Dampak birokrasi pemerintahan

4.     Dampak politik dan demokrasi

5.     Dampak terhadap penegakan hukum

6.     Dampak terhadap pertahanan dan keamanan

7.     Dampak kerusakan lingkungan

Meski studi tentang korupsi terus berjalan, namun belum ada solusi pasti dalam memberantas korupsi hingga saat ini. Sebab, suatu cara menangani korupsi bisa efektif di satu negara atau di satu wilayah tapi belum tentu berhasil di negara lain.

 

2.4  Bentuk – Bentuk Korupsi

Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela. selain merugikan negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti  perbuatannya diketahui oleh badan penindak korupsi yang berwenang. di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam  beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi  penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:

1.     korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)

         Korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam  pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat  petugas bertemu langsung dengan masyarakat. Korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional. contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn. Sedangkan korupsi  besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat pembuatan,  perubahan, atau pengecualian dari peraturan. contohnya adalah pemberian  pembebasan pajak bagi perusahaan besar.

2.     Penyuapan (bribery)  

Bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:  

a.     Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.

b.     Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.

c.     Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.

d.     Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).

3.     Penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)

Penyalahgunaan /  penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan  pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik. contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).

4.     Penggelapan (embezzlement)

Korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.

5.     Pemerasan (extortion)

Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.

6.    Perlindungan (patronage)

Perlindungan dilakukan termasuk dalam hal  pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.

 

2.5  Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi

1.     Strategi Preventif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan  pada hal –hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

2.     Strategi Deduktif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka  perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

3.     Strategi Represif

Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar  pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan,  penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan parapemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.  

 

2.6 Contoh Kasus Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.

Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.


 

BAB III

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun  penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

 

3.2  Saran

Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan  pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.academia.edu/36055769/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_KORUPSI

 

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all

 

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e6247a037c3a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi/

 

https://greatdayhr.com/id/blog/cara-mengatasi-korupsi/

 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/17/070300165/selain-jiwasraya-berikut-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia?page=all

 

 

 

 

#narotamajaya

#suksesituaku

#thinksmart

#generasiemas

#pebisnismudanarotama

#bangganarotama

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

  Nama    : Alya Jeane Hendriatanti Kelas    : Manajemen A Nim      : 01219079 Dosen   : Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani S.ST,. SE.,M.M...