MAKALAH
KEJAHATAN
DAN KORUPSI
PADA KORPORASI
Disusun
Oleh :
Alya Jeane Hendriatamti
01219079
Dosen
Pengampu :
Hj. I.G.A Aju Nitya
Dharmani S. ST., SE., MM.
PRODI
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup
semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan
terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni
(orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan
pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman
kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini
dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas
tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga
menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya
tingkat kejujuran dari apparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya
korupsi.
Korupsi di Indonesia ini sudah
merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi
telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan
pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya
di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara
demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan
cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas?
Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju adalah korupsi harus diberantas.
Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak
mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara
ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan Negara lain untuk
menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawa Negara ke jurang kehancuran.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari korupsi?
2.
Apa
yang melatarbelakangi terjadinya korupsi?
3.
Apakah
dampak dari korupsi?
4.
Apa
saja bentuk-bentuk korupsi?
5.
Apa
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
6.
Contoh
kasus korupsi?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari korupsi.
2. Untuk mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3. Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
4. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
korupsi.
5. Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
6. Untuk mengetahui contoh kasus
korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Korupsi
Kata korupsi dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang
berasal dari bahasa Latin yang lebih tua corrumpere. Istilah korupsi dalam
bahasa Inggris corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan
dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa
Indonesia.
Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary
menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan
beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan
dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan
keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan
tugas dan hak orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang
pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah
buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang
dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan
pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang)
milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi
atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan
sebagainya). Menurut Kamus Oxford, korupsi adalah perilaku tidak jujur atau
ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang. Arti lain korupsi adalah
tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral
menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi
adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan
sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2 Sebab
– Sebab yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Mengapa orang memilih menjadi korup daripada jujur? Bagi
sebagian orang, menjadi korup mungkin cara termudah atau memang satu-satunya
cara untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Suatu kali, suap merupakan
cara mudah untuk menghindari hukuman. Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada
beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi.
Berikut teori yang paling umum :
1.
Teori
Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi
yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi
(rationalization).
2.
Teori
GONE (Jack Bologne) Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed),
kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).
3.
Teori
CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan
(directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan
akuntabilitas (accountability).
4.
Teori
Willingness and Opportunity Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada
kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang
didorong karena kebutuhan atau keserakahan.
5.
Teori
Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat
korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.
2.3 Dampak
Korupsi
Korupsi adalah hal yang konstan dalam masyarakat dan terjadi
di semua peradaban. Korupsi mewujud dalam berbagai bentuk serta menyebabkan
berbagai dampak, baik pada ekonomi dan masyarakat luas. Berbagai penelitian
maupun studi komprehensif soal dampak korupsi terhadap ekonomi dan juga
masyarakat luas telah banyak dilakukan hingga saat ini. Hasilnya, korupsi jelas
menimbulkan dampak negatif. Di antara penyebab paling umum korupsi adalah
lingkungan politik dan ekonomi, etika profesional dan moralitas, serta
kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan demografi. Korupsi menghambat pertumbuhan
ekonomi dan memengaruhi operasi bisnis, lapangan kerja, dan investasi. Korupsi
juga mengurangi pendapatan pajak dan efektivitas berbagai program bantuan
keuangan. Tingginya tingkat korupsi pada masyarakat luas berdampak pada
menurunnya kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan dan
akibatnya kualitas hidup, seperti akses ke infrastruktur hingga perawatan
kesehatan.
Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam
berbagai bidang antara lain :
1.
Dampak
ekonomi
2.
Dampak
sosial dan kemiskinan masyarakat
3.
Dampak
birokrasi pemerintahan
4.
Dampak
politik dan demokrasi
5.
Dampak
terhadap penegakan hukum
6.
Dampak
terhadap pertahanan dan keamanan
7.
Dampak
kerusakan lingkungan
Meski studi
tentang korupsi terus berjalan, namun belum ada solusi pasti dalam memberantas
korupsi hingga saat ini. Sebab, suatu cara menangani korupsi bisa efektif di
satu negara atau di satu wilayah tapi belum tentu berhasil di negara lain.
2.4 Bentuk
– Bentuk Korupsi
Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela. selain
merugikan negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku korupsi itu
sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh badan penindak korupsi
yang berwenang. di indonesia, klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar
dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi
yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang
meliputi instansi pajak dan bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan
pnbp, tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty
corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
Korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk
korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi
ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan
masyarakat. Korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine
corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi
kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat
bawah sebagai pelaksana fungsional. contohnya adalah pungutan untuk mempercepat
proses pencairan dana yang terjadi di kppn. Sedangkan korupsi
besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena
korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini
terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. Penyuapan (bribery)
Bentuk
penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia
khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara
(revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. Pembayaran untuk menunda atau
mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. Pembayaran untuk meyakinkan petugas
agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. Pembayaran kembali (kick back)
setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan
yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. Pembayaran untuk meyakinkan atau
memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. Penyalahgunaan / penyelewengan (
misappropriation)
Penyalahgunaan
/ penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak
berjalan dengan baik. contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan,
klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. Penggelapan (embezzlement)
Korupsi ini
adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. Pemerasan (extortion)
Pemerasan
ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku,
dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti
masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6.
Perlindungan
(patronage)
Perlindungan
dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan
suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan
kemampuan dari seseorang tersebut.
2.5 Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal –hal yang menjadi penyebab
timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
2. Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat
ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang
harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai
aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan
korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu
hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3. Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.
Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap
penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu
dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan
secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai
dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan
parapemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
2.6 Contoh Kasus Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa
komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo
adalah sebesar Rp 2,5 miliar. “Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong,
uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar,” kata
M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, fakta tersebut masih
ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain
yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ditemui di tempat berbeda, Juru
bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya
komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. “Informasi awal memang ada seperti
yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu
ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah,” kata
Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11). Tetapi, lanjut Johan, di tempat
kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta.
Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat. KPK menangkap Jaksa Sistoyo
yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo
ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama
dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang
Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. “Mereka ditangkap karena
diduga telah melakukan transaksi suap,” kata Johan.
Selain menangkap tiga orang
tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta
yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. “Pemberian
diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri
(PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait
dengan proses penuntutan,” ungkap Johan Budi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri
yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsure
dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2 Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak
dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/36055769/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_KORUPSI
https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e6247a037c3a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi/
https://greatdayhr.com/id/blog/cara-mengatasi-korupsi/
https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/17/070300165/selain-jiwasraya-berikut-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia?page=all
#narotamajaya
#suksesituaku
#thinksmart
#generasiemas
#pebisnismudanarotama
#bangganarotama